Hutan : Pengertian, Definisi, Jenis, dan Manfaat

Posbaru – Pengertian hutan secara umum adalah sebuah kesatuan ekosistem yang terdiri dari hamparan lahan dengan sumber daya alam hayati yang ditumbuhi pepohonan lebat dan tumbuhan lainnya dengan fungsi sebagai penampung karbon dioksida, habitat hewan, pelestarian tanah, dan salah satu aspek biosfer bumi.
Menurut Wikipedia, hutan adalah kawasan luas yang ditumbuhi pepohonan serta tumbuhan dan merupakan suatu kumpulan tumbuhan juga tanaman terutama pepohonan ataupun tumbuhan berkayu lainnya.
Pengertian Hutan Menurut Para Ahli
- Spur (1973), hutan adalah sekumpulan pohon atau tumbuhan yang berkayu dengan kerapatan dan luas tertentu yang bisa menciptakan iklim setempat serta keadaan ekologis berbeda dengan luarnya.
- Kartasapoetra (1994), suatu areal tanah yang permukaannya ditumbuhi sejumlah jenis tumbuhan secara alami.
- Soerianegara & Indrawan (1982), hutan merupakan masyarakat tumbuh-tumbuhan yang dikuasai atau didominasi oleh pohon dengan keadaan lingkungan yang berbeda dengan luar hutan.
- Dengler (-), kumpulan pohon rapat dan menutup areal yang cukup luas sehingga bisa membentuk iklim mikro dengan kondisi ekologisnya yang khas dan berbeda dari areal luarnya.
Definisi Hutan
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Jenis-Jenis
Jenis Hutan Secara Umum :
- Hutan Negara, terdapat di tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- Hutan Hak, terdapat di tanah yang dibebani hak atas tanah.
- Hutan Adat, terdapat didalam wilayah masyarakat hukum adat.
- Hutan Produksi, kawasan hutan yang berfungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- Hutan Lindung, kawasan yang berfungsi dalam perlindungan sistem penyangga kehidupan seperti mengatur tata air, mencegah banjir, dan lain sebagainya.
- Hutan Konservasi, berfungsi untuk mengawetkan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
- Hutan Suaka Alam, berfungsi sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya sebagai penyangga kehidupan.
- Hutan Pelestarian Alam, berfungsi sebagai perlindungan penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta terdapat pemanfaatan lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca Juga : Ciri dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Berdasarkan Jenis Pohon :
- Heterogen, ditumbuhi berbagai macam pohon atau tumbuhan.
- Homogen, ditumbuhi oleh satu macam tumbuhan atau pohon.
Berdasarkan Tempat :
- Hutan Pegunungan
- Hutan Pantai
- Hutan Rawa
Berdasarkan Iklim :
- Hutan Hujan Tropis
- ——-Hujan Iklim Sedang
- ——-Musim Tropik
- ——-Hujan Iklim Sedang
- ——-Gugur Iklim Sedang
- ——-Pegunungan Tropik
- ——-Hujan Iklim Sedang Selalu Hijau
- ——-Gugur Iklim Sedang
- ——-Lumut
- ——-Sabana
- ——-Stepa
- ——-Rawa Gambut
Manfaat Hutan
- Sumber penghasil kayu yang mendukung proses industri.
- Menjadi sumber penelitian yang mendukung kemajuan ilmu pengetahuan bagi manusia.
- Menjaga kualitas tanah tetap subur.
- Menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
- Membantu perekonomian penduduk sekitar hutan.
- Menghasilkan oksigen.
- Menyerap karbon dioksida.
- Sumber pangan manusia.
- Mengatur iklim.
- Mencegah bencana alam.
Itulah pengertian, definisi, jenis, dan manfaat hutan yang perlu kita ketahui sebab sangat banyak berkontribusi bagi kelangsungan hidup manusia di muka bumi ini.